Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur pengenaan PPN atas penyerahan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sering memicu sengketa, terutama ketika Wajib Pajak (WP) melakukan penghapusan aset. Perbedaan mendasar dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004528.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 menjadi sorotan. Pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas disposal aset PT LI sebesar Rp 24.762.608.000 yang oleh DJP dianggap sebagai penyerahan BKP terutang PPN Pasal 16D.
Pokok sengketa ini terletak pada penafsiran istilah "penyerahan" BKP. DJP berargumen bahwa disposal aset tersebut yang dilakukan oleh wajib pajak memenuhi kriteria penyerahan Pasal 16D, sehingga PPN wajib dipungut. DJP menggunakan dokumen Laporan Keuangan Audited (catatan aset tetap) yang menunjukan bahwa terdapat disposal fixed asset dan tidak dilakukan klarifikasi oleh wajib pajak apakah dijual atau dimusnahkan serta tak ada Berita Acara (BA) pemusnahan. Atas dasar tersebut DJP memperlakukan sebagai “penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan” (objek Pasal 16D). Selain itu, DJP juga menunjukkan tangkapan layar email internal bertuliskan “has been sold/scrapped earlier” untuk menguatkan adanya perbuatan “penyerahan” aset.
PT LI dengan tegas membantah, menyatakan bahwa aset yang bersangkutan telah di-write-off atau dimusnahkan (scrapped) dari pembukuan. PT LI dalam persidangan membuktikan dengan menyajikan jurnal akuntansi pembalikan/penyesuaian “accrued fixed asset” tahun 2013 yang dinilai kembali pada 2020 sehingga dilakukan jurnal penyesuaian. WP dalam persidangan menekankan bahwa secara faktual menunjukkan tidak adanya nilai ekonomis yang diterima dari pihak lain.
Majelis berpendapat bahwa DJP tidak dapat menyajikan bukti yang memadai untuk membantah pembuktian write-off yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Majelis menyimpulkan bahwa disposal yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN Pasal 16D, sehingga koreksi tersebut dibatalkan.
Implikasi Putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa pengenaan PPN Pasal 16D harus didukung oleh bukti substantif adanya transfer kepemilikan atau penyerahan yang menghasilkan nilai ekonomis. Bagi WP, putusan ini menjadi preseden penting untuk memperkuat dokumentasi internal. WP yang melakukan pemusnahan aset harus melengkapinya dengan Berita Acara Pemusnahan, SK Direksi, dan jurnal akuntansi yang jelas guna menghindari koreksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini